13 Tim Sosialisasi Program Penurunan Gas Rumah Kaca ke 99 Desa

img

(Kegiatan sosialisasi prorgram penurunan emisi gas rumah kaca)

 

SEPAKU- Pandemi Covid-19 tidak menurunkan semangat Tim FPIC  Kaltim yang berjumlah  13 tim untuk melakukan  Sosialisasi dan Pelaksanaan Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC) Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca melalui Pencegahan Deforestasi Dan Degradasi Hutan Berbasis Yurisdiksi (FCPF-Carbon Fund) di 99 desa dan kelurahan  di Kaltim, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Ketua Tim FPIC Wilayah Balikpapan - PPU Rahmina menjelaskan untuk tim yang dipimpinnya melaksanakan sosialisasi pada 5 kelurahan di wilayah Balikpapan dan PPU.

" Untuk wilayah Balikpapan di Kelurahan Kariangau dan Margasari,  Untuk PPU di Kelurahan Pemaluan, Mentawir  Kecamatan  Babulu dan Kelurahan Rico Kecamatan Panajam, dan Alhamdulillah semuanya sudah dilaksanakan dan terakhir di Kelurahan Mentawir ini," kata Rahmina dihadapan 50 peserta sosialisasi yang terdiri ketua RT, Ketua Pokdarwis, ketua   LPM,  tokoh adat,  perwakilan PKK, karang taruna, tokoh  masyarakat, kelompok tani hutan, Pokmaswas, Pokdakan, Gapoktan, serta masyarakat  Kelurahan Mentawir, yang digelar di Ruang Serbaguna Kelurahan Mentawir, Senin (19/10/2020).

Rahmina menambahkan tugas Tim FPIC adalah menjelaskan dan mensosialisasikan kepada masyarakat  apa yang disebut program FCPF-Carbon Fund dan program tersebut juga sudah di sosialisasikan di tingkat  Kabupaten  yaitu  di Berau, Kubar, Kutim, Paser,  PPU, Kukar dan Balikpapan.

" Kegiatan Sosialisasi Padiatapa/FPIC) Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca melalui Pencegahan Deforestasi Dan Degradasi Hutan Berbasis Yurisdiksi (FCPF-Carbon Fund), seharusnya dilaksanakan awal tahun 2020, namun karena pandemi Covid-19, sehinggga mundur di akhir tahun seperti yang kita laksanakan sekaran ini," paparnya.

Tugas Tim FPIC yang tersebar di daerah selama satu bulan dalam mensosialisasikan dan menyampaikan materi terkait program FCPF-Carbon Fund, serta diminta masyarakat untuk mendiskusikan kembali secara internal ditingkat kelurahan, kemudian mengisi surat pernyataan setuju atau tidak setuju terhadap program FCPF-Carbon Fund.

Adapun tujuan sosialisasi ini, kata Rahmina  untuk memenuhi prasyarat atau kewajiban dari kerjasama Pemprov Kaltm dengan Kementerian LHK, untuk menjelaskan dan mensosialisasikan  kepada masyarakat.

" Tujuan kegiatan program ini untuk memastikan agar masyarakat memahami dan mengetahui apa yang disebut FCPF-Carbon Fund, apa dampaknya dan apa klonsekwensinya serta mengapa masyarakat perlu terlibat," jelasnya.

Rahmina juga mengharapkan  agar masyararakat dapat maksimal dalam memahami terkait informasi terkait FCPF-Carbon Fund ini, dan bersedia terlibat aktif dan berpartisipasi untuk berkontribusi kepada penurunan emisi gas rumah kaca di Kaltim, khususnya di Kelurahan Mentawir.

Rahmina juga menjelaskan  Program penurunan akan mengembangkan pedoman dan peraturan untuk mengintegrasikan kegiatan REFD+ ke dalam perencanaan tata ruang desa dan akan mendukung integrasi kegiatan pengurangan emisi ke dalam rencana pembangunan desa.

"Program penurunan emisi akan membangun kapasitas dan keterampilan lembaga desa untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan rendah emisi kedalam rencana pembangunan desa," kata Rahmina.(mar/poskotakaltimnews.com)